Pasal 1016
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-
masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini
bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka,
dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1016 →