SimulasiVonis

Pasal 1016

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing-

masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini

bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka,

dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1015 ↑ Daftar Pasal Pasal 1017 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1016 →