Pasal 1021
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas
pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib
menyelesaikannya. Bila pewaris tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan
pekerjaannya, atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu
atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau untuk
mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal
411 untuk para wali.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1021 →