Pasal 1028
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan
Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan
kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1028 →