SimulasiVonis

Pasal 1028

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan

Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan

kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1027 ↑ Daftar Pasal Pasal 1029 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1028 →