Pasal 1032
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta
peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu,
dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan
menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada
penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta
peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari
harta peninggalan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1032 →