Pasal 1085
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar
bagiannya dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban
menjamin seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama
menurut perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli
waris yang mampu untuk membayar.
BAGIAN 2
Pemasukan
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1085 →