SimulasiVonis

Pasal 1137

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh

penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai

undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik

persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk

memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang

akan diadakan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1136 ↑ Daftar Pasal Pasal 1138 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1137 →