Pasal 1137
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh
penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai
undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik
persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk
memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang
akan diadakan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1137 →