Pasal 1149
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah
yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta
benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya
itu berlebihan;
3. segala biaya pengobatan terakhir;
4. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun
berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh
yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh
majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang
Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan
Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja
berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan
kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13
ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan
"Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940"
masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka
beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima
atau dikerahkan di Luar Negeri";
5. piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan
keluarganya selama enam bulan terakhir;
6. piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7. piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau
pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat
ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15
Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan
untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk
anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XX
GADAI
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1149 →