SimulasiVonis

Pasal 1149

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah

yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:

1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan

putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta

benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;

2. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya

itu berlebihan;

3. segala biaya pengobatan terakhir;

4. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun

berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh

yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh

majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang

Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan

Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja

berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan

kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13

ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan

"Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940"

masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka

beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima

atau dikerahkan di Luar Negeri";

5. piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan

keluarganya selama enam bulan terakhir;

6. piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;

7. piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau

pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat

ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15

Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan

untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk

anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.

BAB XX

GADAI

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1148 ↑ Daftar Pasal Pasal 1150 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1149 →