Pasal 1175
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek atas barang yang belum
ada adalah batal. Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan
pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk
memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk
memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah
terjadinya perikatan itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1175 →