Pasal 1178
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-
barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama,
pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok
tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan
diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari
hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus
didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan
cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.
BAGIAN 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1178 →