SimulasiVonis

Pasal 1178

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-

barang yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama,

pada waktu penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok

tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan

diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari

hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian itu harus

didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan

cara yang diperintahkan dalam Pasal 1211.

BAGIAN 2

Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1177 ↑ Daftar Pasal Pasal 1179 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1178 →