SimulasiVonis

Pasal 1189

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa

saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk

mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat

tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran

yang bersangkutan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1188 ↑ Daftar Pasal Pasal 1190 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1189 →