Pasal 1189
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa
saja yang berdasarkan suatu akta otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk
mengubah tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat
tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran
yang bersangkutan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1189 →