Pasal 1203
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya
akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk
me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-
barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah
membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau
sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan
kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan
menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1203 →