Pasal 1214
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya
akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak
disebutkan, menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya
atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang pokok,
menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang diberi cagak hidup, atau
menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan
nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1214 →