SimulasiVonis

Pasal 1214

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya

akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak

disebutkan, menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya

atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang pokok,

menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang diberi cagak hidup, atau

menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan

nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1213 ↑ Daftar Pasal Pasal 1215 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1214 →