SimulasiVonis

Pasal 1234

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak

berbuat sesuatu.

BAGIAN 2

Perikatan untuk Memberikan Sesuatu

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1233 ↑ Daftar Pasal Pasal 1235 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1234 →