SimulasiVonis

Pasal 1236

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan

dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-

baiknya untuk menyelamatkannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1235 ↑ Daftar Pasal Pasal 1237 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1236 →