SimulasiVonis

Pasal 1245

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena

hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu

yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1244 ↑ Daftar Pasal Pasal 1246 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1245 →