SimulasiVonis

Pasal 1247

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya

dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu

disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1246 ↑ Daftar Pasal Pasal 1248 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1247 →