Pasal 1250
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian
biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas
bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-
undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu
dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu
baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan
bahwa hal itu berlaku demi hukum.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1250 →