Pasal 1256
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan
orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya
berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu
adalah sah.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1256 →