SimulasiVonis

Pasal 1256

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan

orang yang terikat. Tetapi jika perikatan tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya

berada dalam kekuasaan orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu

adalah sah.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1255 ↑ Daftar Pasal Pasal 1257 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1256 →