SimulasiVonis

Pasal 1274

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun perikatan itu disusun secara boleh pilih

atau secara mana suka, jika salah satu dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi

pokok perikatan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1273 ↑ Daftar Pasal Pasal 1275 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1274 →