SimulasiVonis

Pasal 1277

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan

maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.

BAGIAN 8

PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1276 ↑ Daftar Pasal Pasal 1278 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1277 →