Pasal 1277
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan
maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
BAGIAN 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1277 →