Pasal 1285
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng
atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari
kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar
penggantian biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu maupun dari
mereka yang lalai memenuhi perikatan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1285 →