SimulasiVonis

Pasal 1297

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang atau perbuatan yang menjadi pokok

perikatan itu, karena sifatnya, dapat dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut

maksudnya, tidak boleh diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1296 ↑ Daftar Pasal Pasal 1298 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1297 →