SimulasiVonis

Pasal 1300

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:

1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;

2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;

3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur,

sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;

4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan

perikatan itu;

5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang

menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa

maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga

hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang

yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya,

pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas

barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut

penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang

dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut

untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli

waris yang lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1299 ↑ Daftar Pasal Pasal 1301 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1300 →