SimulasiVonis

Pasal 1303

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-

bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi

pembebasan dari seluruh utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya

salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga

barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat

dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan

pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu.

BAGIAN 10

Perikatan dengan Perjanjian Hukuman

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1302 ↑ Daftar Pasal Pasal 1304 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1303 →