SimulasiVonis

Pasal 1308

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak,

hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau

untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1307 ↑ Daftar Pasal Pasal 1309 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1308 →