Pasal 1308
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu untuk pelaksanaannya entah tidak,
hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang yang terikat untuk memberikan sesuatu atau
untuk mengerjakan sesuatu itu tidak melaksanakan hal itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1308 →