Pasal 1310
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman adalah mengenai suatu barang yang
tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu
ahli waris debitur; dan hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang
melakukan pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk
bagiannya, tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang
menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak kreditur
hipotek.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1310 →