Pasal 1312
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak
dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur
diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1312 →