SimulasiVonis

Pasal 1321

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau

diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1320 ↑ Daftar Pasal Pasal 1322 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1321 →