Pasal 1327
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah
paksaan berhenti persetujuan itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau
jika telah dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan
seluruhnya ke keadaan sebelumnya.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1327 →