Pasal 1331
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk
membuat persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam
hal kuasa untuk itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk
mengikatkan diri, sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan
seorang anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan dan
perempuan-perempuan yang bersuami.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Cari Putusan Pasal 1331 →