SimulasiVonis

Pasal 1334

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan.

Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum

terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu,

sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok

persetujuan itu, hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1333 ↑ Daftar Pasal Pasal 1335 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1334 →