Pasal 1334
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Barang yang baru ada pada waktu yang akan datang, dapat menjadi pokok suatu persetujuan.
Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum
terbuka, ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu,
sekalipun dengan persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok
persetujuan itu, hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1334 →