SimulasiVonis

Pasal 1350

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan,

persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak

sewaktu membuat persetujuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1349 ↑ Daftar Pasal Pasal 1351 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1350 →