Pasal 1350
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan untuk menyusun suatu persetujuan,
persetujuan itu hanya meliputi hal-hal yang nyata-nyata dimaksudkan kedua belah pihak
sewaktu membuat persetujuan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1350 →