SimulasiVonis

Pasal 1357

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain dengan baik, diwajibkan memenuhi

perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga

yang disebabkan oleh segala perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti

segala pengeluaran yang berfaedah dan perlu.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1356 ↑ Daftar Pasal Pasal 1358 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1357 →