Pasal 1370
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya
orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya
mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai
menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1370 →