SimulasiVonis

Pasal 1380

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai

dari hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.

BAB IV

HAPUSNYA PERIKATAN

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1379 ↑ Daftar Pasal Pasal 1381 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1380 →