SimulasiVonis

Pasal 1382

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut

berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga

yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang

debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ía bertindak

atas namanya sendiri.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1381 ↑ Daftar Pasal Pasal 1383 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1382 →