Pasal 1387
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak
sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat
dan pembayaran itu.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1387 →