Pasal 1422
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan seorang debitur baru yang menggantikan
debitur lama, maka hak-hak istimewa dan hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada
piutang, tidak berpindah ke barang debitur baru.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1422 →