SimulasiVonis

Pasal 1539

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada penjual itu segala sesuatu yang oleh orang

itu telah dikeluarkan untuk membayar utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang

terhadap warisan itu, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1538 ↑ Daftar Pasal Pasal 1540 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1539 →