SimulasiVonis

Pasal 1543

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika pihak yang satu telah menerima barang yang ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia

membuktikan kepada pihak yang lain bukan pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat

dipaksa untuk menyerahkan barang yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan

hanya untuk mengembalikan barang yang telah diterimanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1542 ↑ Daftar Pasal Pasal 1544 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1543 →