Pengacara-ku

Pasal 1548

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk

memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan

pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat

menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1547 ↑ Daftar Pasal Pasal 1549 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Cari Putusan Pasal 1548 →