Pasal 1550
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib
untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang
dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan
tenteram selama berlangsungnya sewa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1550 →