SimulasiVonis

Pasal 1555

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu terpaksa diadakan pembetulan-

pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus

menerimanya betapapun beratnya kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama

dilakukannya pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang

disewakan.

Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka

harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa

yang tidak dapat dipakai oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya,

sehingga barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami,

maka penyewa dapat memutuskan sewanya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1554 ↑ Daftar Pasal Pasal 1556 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1555 →