SimulasiVonis

Pasal 1559

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau

melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan

penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah

pembatalan itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa

sebuah rumah yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab

sendiri menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1558 ↑ Daftar Pasal Pasal 1560 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1559 →