SimulasiVonis

Pasal 156

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Masing-masing dan suami isteri mendapat separuh keuntungan dan memikul separuh kerugian,

bila mengenai hal itu dalam perjanjian kawin tidak ada ketentuan-ketentuan lain.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 155 ↑ Daftar Pasal Pasal 157 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 156 →