Pasal 1562
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan
tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang
itu dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang
telah musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat
dari kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1562 →