SimulasiVonis

Pasal 1564

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang

disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar

kesalahannya.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1563 ↑ Daftar Pasal Pasal 1565 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1564 →