SimulasiVonis

Pasal 1567

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa boleh membongkar dan membawa

segala sesuatu yang dengan biaya sendiri telah dibuat pada barang yang disewa asal

pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan tanpa merusak barang yang disewa.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1566 ↑ Daftar Pasal Pasal 1568 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1567 →