Pasal 1569
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan,
sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya
atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1569 →