Pasal 1578
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku
Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.
cakupan dokumen belum terukur
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam
persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual,
wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat
setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus
disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan.
Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.
Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini
Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.
Cari Putusan Pasal 1578 →