SimulasiVonis

Pasal 1578

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

cakupan dokumen belum terukur

Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam

persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual,

wajib memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat

setempat mengenai penghentian sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus

disampaikan sedikitnya satu tahun sebelum pengosongan.

Salinan korpus hukum; teks belum diaudit ulang terhadap sumber terbaru.

← Pasal 1577 ↑ Daftar Pasal Pasal 1579 →

Cari Putusan yang Mengutip Pasal Ini

Temukan putusan pengadilan yang relevan di SimulasiVonis.

Cari Putusan Pasal 1578 →